Karawang Timur — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang melalui KUA Karawang Timur dan Puskesmas Plawad menggelar Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MAN 2 Karawang, Kamis (20/02/2025).
Kepala KUA KArawang Timur – H. Deni Firman Nurhakim, S.Ag M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah pernikahan dini di kalangan remaja.
“Sejalan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun,” ujar Kepala KUA Karawang Timur.
“UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun,” imbuhnya.
Menurutnya, perubahan UU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini, seperti perceraian dan stunting.
H. Deni Firman Nurhakim, menjelaskan bahwa Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah (BRUS) ini merupakan program Kementerian Agama yang diperuntukan bagi siswa sekolah yang berusia di bawah 19 tahun.
Dalam kegiatan ini, dijelaskan pentingnya kesehatan reproduksi, dan kesiapan mental sebelum memulai ikatan pernikahan yang disampaikan oleh penyuluh agama Islam fungsional di Kabupaten Karawang.
“Kemudian, Kami juga rutin melaksanakan kegiatan Bimbingan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin (Bimwin) ditujukan bagi mereka yang berusia 19 tahun ke atas yang hendak menikah dan telah daftar ke KUA,” tutupnya.
Beri Komentar